Tuesday, May 14, 2013

TUGAS GURU

Kurikulum 2013 Ringankan Tugas Guru

Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mulai diberlakukan pada 2006, guru diberi kewenangan untuk membuat silabus pembelajaran. Dengan berbagai keterbatasan, mereka membuat silabus dengan mengambil materi pelajaran dari buku-buku teks yang mengadopsi kurikulum 1984, 1994, dan 2004. Mereka juga menentukan standar kompetensi kelulusan siswa yang diambil dari mata pelajaran.
Dalam kurikulum 2013, guru tak lagi dibebani membuat silabus. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Mohammad Nuh, DEA, hal demikian lantaran pada kurikulum 2013 kompetensi lulusan lebih dulu ditetapkan.
“Baru setelah itu prosesnya sepertinya apa, isi mata pelajarannya apa, penilaiannya seperti apa, baru disusun silabus,” ujarnya saat Jumpa Pers Akhir Tahun yang digelar di Gedung A Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat siang 28 Desember 2012. Acara dihadiri semua Pejabat Eselon I unit utama di lingkungan Kemdikbud.
Tidak mungkin, tambahnya, kompetensi sebagai output disejajarkan dengan proses dan penilaian. “Oleh karena itu mestinya output harus keluar dari proses. Ini yang kita rombak.”
Kurikulum 2013 juga meringankan beban guru. Guru bisa lebih berkonsentrasi pada proses pembelajaran tanpa perlu membuat silabus. Namun, menurut Mohammad Nuh, hal itu tak berarti menghilangkan KTSP. “Hanya saja kewenangannya tidak sampai di silabusnya,” jelasnya. “Inovasi dan kreativitasnya ada di dalam proses pembelajarannya.

No comments:

Post a Comment