Tuesday, May 14, 2013

TUNJANGAN SERTIFIKASI KEMENAG

Kemenag Targetkan Lunasi Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2014
Advertisement
Di beberapa daerah seperti di Kabupaten Indramayu Jawa barat diberitakan ratusan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) bukan-PNS mengeluh karena belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan pertama 2013. Biasanya, tunjangan sertifikasi biasanya dibayarkan setiap triwulan sekali. Namun, hingga memasuki triwulan kedua, tunjangan pada triwulan pertama 2013 belum cair.

Sementara itu puluhan guru non-PNS di jajaran Kemenag Kabupaten Aceh Utara mendatangi gedung DPRK Aceh Utara, Senin tanggal 6 Mei. Para guru honorer ini ingin menyampaikan keluhan kalau mereka belum menerima dana sertifikasi sudah setahun lebih. Padahal mereka sejak tahun 2011 telah dinyatakan telah lulus sertifikasi dan telah mengantongi nomor regestrasi.

Kehadiran para honorer karena telah berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak kemenag, tapi katanya tidak ada kejelasan. Alasan pihak kemenag Aceh Utara, dana itu sudah masuk dalam DIPA kemenag tahun 2013 tapi masih bertanda bintang. Diperkirakan ada sekitar 75 tenaga honorer yang belum menerima dana sertifikasi tersebut.

Dana itu diperuntukan untuk membayar sertifikasi guru non PNS sebanyak 408 orang dibawah Kementerian Agama Aceh Utara. Apalagi, mereka sudah lulus sertifikasi tahun 2011 lalu dan mengantongi nomor regestrasi (NRG). Menurut ketua komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, pihaknya sudah memenuhi persyaratan, baik bukti lulus sertifikasi dan memiliki nomor regestrasi (NRG) sejak tahun 2011 lalu. Seharusnya kami sudah menerima dana sertifikasi sejak januari 2012.

Terkait permasalahan sertifikasi guru Kemenag tersebut, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Prof. Dr. Nur Syam menjelaskan, hingga kini kementerian tersebut masih memiliki utang kepada para guru sebesar Rp1,9 triliun dan pada 2014 pembayaran dana pasca sertifikasi para guru tersebut sudah harus lunas. Menurutnya dana sebesar Rp1,9 triliun belum dibayar karena berbagai hal, namun pada 2014 hutang kepada guru itu sudah harus lunas.

Penegasan Dirjen Pendis tersebut disampaikan ketika meninjau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) di MIN 16 Cipayung, dan Madrasah Al Hamid Cilangkap di kawasan Jakarta Timur, Senin (6/5).

Nur Syam saat itu didampingi Kepala Kanwil Kemenag Prov DKI Jakarta Akhmad Murtado, Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Kidup Supriyadi dan sejumlah pejabat lainnya. Dirjen Pendis tersebut mengaku prihatin karena hak guru sebagai tunjangan profesinya sampai saat ini belum terbayarkan, tetapi ia berupaya bahwa dana pasca sertifikasi para guru sebesar Rp1,9 yang belum terbayarkan pada 2014 sudah harus lunas.

Kejadian ini juga dialami para guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang jumlahnya ia perkirakan mencapai Rp8 triliun. Untuk itu ia minta agar para guru tidak merasa khawatir bahwa hal itu akan terbayar. Tentu dengan catatan, data yang ada harus sesuai. “Mudah-mudahan tidak ada kesalahan pendataan, sehingga tunjangan profesi itu bisa dibayar,” ia menegaskan.

Terkait dengan hal itu, ia pun minta para guru tetap dapat memberikan kemampuannya untuk anak didik sehingga kualitasnya ke depan makin baik. Semoga saja pencairan dana sertifikasi untuk para guru yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bisa berjalan lancar dan tidak mempengaruhi proses kependidikan dalam arti pengajaran kepada siswa di sekolah. Amin Ya Rabbal Alamin!

No comments:

Post a Comment